Implikasi Perubahan PP No 46 Tahun 2013 Ke PP No 23 Tahun 2018 tentang Peredaran Bruto atas PPh Pasal 4 Ayat (2) pada UD Rhaodatul

Nurul Haliza Hairunnisa, Imron Burhan, Djusdil Akrim

Abstract


UD Rhaodatul merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan eceran dan grosir di Kota Makassar yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2). Dalam menjalankan usahanya, UD Rhaodatul menjual berbagai macam jenis bumbu bakso di wilayah Pasar Daya Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi perubahan PP No 46 Tahun  2013 ke PP No 23 Tahun 2018 Tentang Peredaran Bruto atas PPh pasal 4 Ayat (2) pada UD Rhaodatul. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data yang diolah adalah jumlah perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) tentang Peredaran Bruto terkait data perhitungan dan penyetoran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UD Rhaodatul melakukan kewajiban perpajakannya dengan patuh sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dari satu persen ke 0,5 persen tentang peredaran bruto. KepatuhanPenyetoran yang dilakukan UD Rhaodatul ditemukan tidak patuh atau tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas peredaran Bruto adalah dengan membayar pajak dan mendapatkan Nomor Tansaksi Penerimaan Negara (NTPN) Secara otomatis sudah melaporkan pajaknya sedangkan Implikasi dari pengembangan usaha tentang penurunan tarif pajak dari  1 persen menjadi 0.5 persen tidak memberi dampak secara signifikan karena hanya memberi pengaruh terhadap penambahan persediaan barang.


Keywords


Implikasi, PPh Pasal 4 Ayat (2), Peraturan Pemerintah, Peredaran Bruto

References


Aneswari, Y. R., Darmayasa, I. N., & Yusdita, E. E. (2015). Perspektif Kritis Penerapan Pajak Penghasilan 1% Pada UMKM. Simposium Nasional Perpajakan, 1-22

Cahyani, L. G., & Noviari, N. (2019). engaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 1885-1911.

Christian, Y. A., Nangoi, G., & Budiarso, N. (2019). Implikasi Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Badan Pada PT. Empat Tujuh Abadi Jaya. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern , 10-17

Hakim, F., & Nangoi, G. B. (2015, Maret 01). Analisis PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan UMKM Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA, Vol 3(No 1), 787-795

Hendri. (2018). Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Vokasi Indonesia, 6 No.2, 53-58.

Https://www.kajianpustaka.com/2020/03/pengembangan-usaha-pengertian-jenis-strategi-dan tahapan.html#:~:text=Menurut%20Subagyo%20(2008)%2C%20secara,hubungan%20langsung%20dengan%20bisnis%20utamanya.

Irmawati, A. S. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib pajak, Sanksi Perpajakan,dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak . Unsada, 61-74.

Lubis, R. H. (2018). Pajak Penghasilan. In P. P. Final, Pengertian PPh Atas Penghasilan Peredaran Bruto (pp. 173-177). Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan. In P. Penghasilan, Pengertian Pajak Penghasilan (p. 163). Yogyakarta: Penerbit Andi.

Marfiana, A. (2019). Tren Kepatuhan Pajak Pengusaha UMKM di KPP Pratama Merauke Atas Berlakunya Pengenaan PPh Final Atas Omset. Jurnal Pajak Indonesia, 10.

Maulida, A. (2018). Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku Umkm (Usaha Mikro Kecil Menengah) Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kotagede Yogyakarta. Jurnal UMKM Dewantara Vol.1, 18-27.

Mawadah, Sokhikhatul. (2019). Studi Ekonomi Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2013 Ke PP Nomor 23 Tahun 2018. Jurnal Ekonomi Syariah EQUILIBRIUM Vol. 7, No 1, 112-128.

Noor, S., Akhmad , S., & Noor, A. B. (2018). Studi Literatur : Kebijakan Dan Implikasi PPh Final 0,5% Terhadap UMKM Dalam Rangka Pencapaian Target Penerimaan Pajak 2018. Prosiding Seminar Nasional ASBIS , 373-391.

Noza, C. A. (2020). Pengaruh Perubahan Tarif, Kemudahan Membayar Pajak, Sanksi Pajak, Dan Sosialisasi Pp Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Umkm (Studi Empiris pada Wajib Pajak Pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Salatiga). Universitas Muhammadiyah Surakarta, 15-23.

Pemerintah RI Tentang Pajak Penghasilan. (2008, September 23). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Retrieved March 21, 2020, from DJP: https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

Pemerintah RI Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Yang Memiliki Peredararan Bruto Tertentu. (2013, Juli 1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Retrieved Desember 26, 2019, from Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013: file:///D:/pp%20no%2046%202013.pdf

Pemerintah RI Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Yang Memiliki Peredararan Bruto Tertentu. (2018, Juni 08). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018. Retrieved Desember 26, 2019, from DIREKTORAT JENDERAL PAJAK: file:///D:/pp%20no%2023%202018.pdf

Pemerintah RI Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Yang Memiliki Peredararan Bruto Tertentu. (2018, Agustus 24). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018. Retrieved April 10, 2020, from Direktorat Jenderal Pajak: https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-10/bn1146-2018.pdf

Pemerintah RI Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008, July 04). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 . Retrieved Maret 2020, 27, from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/Undang-Undang%20Nomor%2020%20Tahun%202008%20Tentang%20Usaha%20Mikro,%20Kecil,%20dan%20Menengah.pdf

Poluan, D., Sondakh, J., & R.N, H. (2018). Analisis Penerapan PP 46 Tahun 2013 Atas Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Dibidang Usaha Jasa Pada Toko Tonny. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern , 848-855.

Pramesti, T. A. (2018, November 2017). Hukum Online. Retrieved 01 22, 2020, from Hukum Online Web site: https://m.hukumonline.com

Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. EQUILIBRIUM, Vol 5, 1-8.

Rosari, R. M. (2015). Persepsi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan (Studi Pada UMKM Intako Sidoarjo). Sidoarjo: Widya Mandala Catholic University.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) . Bandung: Alfabeta.

Wahyu , S., Maslichah, & Junaidi . (2019). Pengaruh Pengalihan PP 46 2013 Menjadi PP 23 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM dan Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Di KPP Pratama Pasuruan. E-JRA, 32-41.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i1.87

Refbacks

  • There are currently no refbacks.